Kabar
gembira untuk para guru honorer di seluruh Indonesia yang mengajar di Sekolah
Negeri maupun di Sekolah Swasta.
Bagi
guru honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun Swasta dan suduh lulus S1
sekarang bisa mendapatkan penghasilan tambahan selain dari dana BOS yaitu
Tunjangan Profesi Guru ( TPG).
“Dengan
ijazah S1 guru berpeluang untuk di sertifikasi dan mendapatkan tunjangan
profesi sebesar satu bulan gaji di luar gaji pokok dan tunjangan fungsional.
Itu semua berlaku bagu guru PNS maupun Non PNS,” Kata Kepala Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan (LPMP) Bangka Belitung.
Dan Inilah syaratnya: yang pertama, jika
bapak/ibu guru yang mengajar di Sekolah Negeri harus sudah memiliki SK dari
Bupati/Walikota. Yang kedua, jika bapak/ibu guru mengajar di sekolah swasta
harus memiliki SK dari Yayasan sebagai guru tetap biasa dari ketua yayasan.
Itulah sedikit informasi yang admin ketahui
tentang kabar terbaru dari dunia pendidikan.
Post a Comment