SYARAT PENGUSULAN SK BUPATI UNTUK GURU HONORER
Kabar baik
untuk guru honorer di seluruh Indonesia yang sudah S1 dan belum mempunyai nomor
NUPTK. Ini penjelasannya.
Surat Keputusan ( SK ) dari Bupati/Walikota
merupakan syarat utama untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan atau di singkata dengan NUPTK. Dengan mendapatkan NUPTK, tidak hanya dari bantuan oprasional sekolah (
BOS ) guru honorer bisa mendapatkan gaji dari APBD .
Dasar dari pemberian SK
Bupati/Walikota adalah PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS tahun
2017. Dijelaskan bahwa guru honorer yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh
KEMENDIKBUD.
Salah satu daerah yang sudah melakukan pendataan terhadap guru
honorer yang ingin mendapatkan SK dari Bupati/Walikota adalah Kabupaten
Tabalong. Berikut persyaratan dan ketentuannya:
1 1. Guru honorer
yang diusulkan harus yang sudah memiliki masa kerja 2 tahun dari mulai pertama diangkat menjadi guru honorer pada sekolah tersebut.
2. Untuk pengusulan
tersebut harus melampirkan satu rangkap:
a.
Daftar usulan
honorer sesuai masa kerja tertinggi
b.
Fotokopi Ijazah
S1 dilegalisir
c.
Fotokopi SK
awal dan SK akhir yang dilegalisir
d.
Surat keterangan
akif mengajar dari Kepala Sekolah
e.
Laporan bulanan
bulan

Post a Comment